on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 2/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Kuningan. Latar belakang pendirian Perumda BPR Kuningan adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, yang mengharuskan perubahan bentuk badan hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan pendirian Perumda BPR Kuningan adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mengembangkan Perusahaan Umum Daerah BPR Kuningan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Kegiatan usaha Perumda BPR Kuningan meliputi penghimpunan dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perumda BPR Kuningan ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang pemenuhannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Organ Perumda BPR Kuningan terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Tahun buku Perumda BPR Kuningan disamakan dengan tahun takwim, yaitu dari Januari sampai dengan Desember. Penggunaan laba Perumda BPR Kuningan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perumda BPR Kuningan.