Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 menetapkan pedoman retensi arsip untuk sektor kesejahteraan rakyat urusan perpustakaan. Pedoman ini disusun bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pedoman retensi arsip ini mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan minimal, dan keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah lengkap. Retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 2 tahun untuk nilai guna administrasi, 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi, dan 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan. Jenis arsip yang diatur meliputi kebijakan perpustakaan, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi, serta sumber daya perpustakaan. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyimpanan arsip dalam jangka waktu tertentu, daluwarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan.