Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, efektif, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Struktur Pemerintahan Desa: Terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa (diisi oleh PNS) dan perangkat desa lainnya (pelaksana teknis dan unsur kewilayahan).
- Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan dan perekonomian masyarakat, mengkoordinasikan pembangunan, dan mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
- Kewajiban Kepala Desa: Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih, menjalin kerjasama, menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi yang baik, mengelola keuangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, mengembangkan potensi sumber daya alam, dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD.
- Larangan bagi Kepala Desa: Menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan di BPD dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji, menjadi pelaksana proyek pembangunan desa, dan meninggalkan tugas tanpa izin.
- Perangkat Desa: Bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab Sekretaris Desa, Kepala Seksi (Pemerintahan, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat), unsur pelaksana teknis lapangan, dan Kepala Dusun.