Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017, serta Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, dan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, tugas, dan fungsi BPPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas BPPP adalah melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, program dan anggaran, penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi BPPP meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyusunan bahan kebijakan pelatihan dan penyuluhan, pelatihan teknis dan manajerial, penyusunan materi penyuluhan, pemantauan kebutuhan pengembangan tenaga teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, pengembangan kelembagaan masyarakat, penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi BPPP terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BPPP, eselonisasi jabatan, serta lokasi dan wilayah kerja BPPP.