Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk mengatur pajak parkir sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah perubahan sistem pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2007) tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak parkir dipungut atas jasa pelayanan dan penyediaan fasilitas parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran, kecuali penyelenggaraan oleh pemerintah pusat/daerah, kedutaan/konsulat asing, dan perkantoran untuk karyawan sendiri. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang seharusnya dibayar atas jasa parkir, termasuk potongan harga. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Gianyar.
- Penetapan Pajak: Wajib pajak harus menggunakan karcis/tanda bukti pembayaran yang dicetak dan diberi nomor seri oleh Pemerintah Daerah. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT, serta wajib mengisi SPTPD dan memiliki pembukuan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau bendahara khusus penerima. Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat kesalahan perhitungan. Pembayaran dilakukan sekaligus atau lunas dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD jika terdapat kesalahan. Bupati juga dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan.