For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PELAYANANKESEHATAN DASAR PESERTA BADAN PENYELENGGARAJAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Also known as: Perda Kota Bima 16/2022 · Perda Kota Bima No. 16 Tahun 2022 · Perda Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2022Publication Date:20 Mei 2022
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PELAYANANKESEHATAN DASAR PESERTA BADAN PENYELENGGARAJAMINAN SOSIAL KESEHATAN
LocationPemerintah Kota Bima
Effective Date20 Mei 2022
Publication Date20 Mei 2022
Place of EnactmentWoha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Bima Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Dana Klaim Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Peraturan Walikota ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan mewujudkan tertib administrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien dalam pengelolaan keuangan terkait pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pemanfaatan dana klaim rawat inap, ambulan/rujukan, tindakan pra rujukan, persalinan normal di PKM/Puskesmas, persalinan oleh bidan kelurahan, persalinan patologi, pemeriksaan laboratorium, pelayanan ANC (Ante Natal Care), pelayanan PNC (Post Natal Care), pelayanan KB, pemeriksaan IVA, terapi krio, tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, pemeriksaan Papsmear, Protesa Gigi dan Pembiayaan Kegiatan Kelompok Prolanis. Rincian pemanfaatan dana untuk masing-masing kegiatan tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, yang mengatur alokasi dana untuk berbagai komponen seperti jasa medis, jasa paramedis, operasional, dan lain-lain.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku sejak klaim pelayanan 1 Januari 2022.

(-)