Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pohuwato. Pembentukan badan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BPMPTSP bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan perizinan dan penanaman modal. Fungsi BPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan perizinan, koordinasi proses pelayanan perizinan, pemantauan dan pengawasan, penyelenggaraan advokasi perizinan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan), Bidang Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Informasi dan Promosi, Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri, Pemberdayaan Usaha), Bidang PTSP (dengan Sub Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Koordinasi dan Penelitian Lapangan), Bidang Advokasi (dengan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Pengaduan dan Advokasi, Pengembangan dan Perlindungan), dan Tim Teknis. Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.