on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP PER.02/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.02/MEN/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan barang dan jasa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di lingkungan Kementerian, termasuk pembentukan Kelompok Kerja Pelayanan Publik. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jenis pelayanan publik, kelembagaan, indeks kepuasan, standar pelayanan, pengaduan masyarakat, evaluasi, dan pelaporan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyelenggara untuk menyusun standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Penyelenggara juga memiliki hak untuk menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan dan melakukan pembelaan terhadap pengaduan yang tidak sesuai dengan kenyataan.