For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.02/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.02/MEN/2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2012Publication Date:10 Januari 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date12 Januari 2012
Publication Date10 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan barang dan jasa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di lingkungan Kementerian, termasuk pembentukan Kelompok Kerja Pelayanan Publik. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jenis pelayanan publik, kelembagaan, indeks kepuasan, standar pelayanan, pengaduan masyarakat, evaluasi, dan pelaporan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyelenggara untuk menyusun standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Penyelenggara juga memiliki hak untuk menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan dan melakukan pembelaan terhadap pengaduan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

1. Kelompok Kerja di bidang pelayanan publik yang telah terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Atasan satuan kerja Penyelenggara berwenang menjatuhkan sanksi kepada Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1). 2. Atasan Pelaksana menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4).