For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip

Also known as: Perka Bakamla 7/2020 · Perka Bakamla No. 7 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2020Publication Date:11 Maret 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemeJadwal Retensi Arsip
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date11 Maret 2020
Publication Date11 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) menetapkan pedoman penyusutan arsip di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). JRA ini terdiri dari JRA substantif dan JRA fasilitatif. Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi pemusnahan, penilaian kembali, atau penyimpanan permanen arsip, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. Jenis arsip substantif meliputi kebijakan keamanan laut, strategi keamanan laut, penelitian dan pengembangan keamanan laut, operasi laut dan udara maritim, serta informasi, hukum, dan kerjasama. Jenis arsip fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, teknologi informasi, pengawasan, sarana dan prasarana, dan perlengkapan.

(-)

(-)