on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Antara Republik Indonesia Dan Amerika Serikat
Also known as: Keppres 25/1989 · Keppres No. 25 Tahun 1989 · Keppres Nomor 25 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat mengenai perlindungan hak cipta. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta sesuai dengan undang-undang hak cipta masing-masing negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa setiap pihak yang menandatangani persetujuan akan memberikan perlindungan hak cipta kepada karya-karya dari penulis yang merupakan warga negara atau berdomisili di negara pihak lainnya, serta karya yang pertama kali diterbitkan di wilayah pihak lainnya. Perlindungan ini diberikan berdasarkan hukum hak cipta masing-masing negara. Selain itu, persetujuan ini juga mencakup karya yang sudah ada sebelum persetujuan ini berlaku, selama karya tersebut masih dilindungi di negara asalnya. Implementasi persetujuan ini harus sesuai dengan ketentuan hukum hak cipta masing-masing negara.