For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)

Also known as: UU 9/2012 · UU No. 9 Tahun 2012 · UU Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2012Publication Date:23 Juli 2012
Militer & PertahananHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2012
Publication Date23 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dan melindungi anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata. Protokol ini mengatur upaya pencegahan perekrutan, pelatihan, dan pemanfaatan anak dalam konflik bersenjata, baik di dalam negeri maupun antarnegara. Negara-negara pihak diwajibkan untuk memastikan bahwa anggota angkatan bersenjata yang belum berumur 18 tahun tidak dilibatkan secara langsung dalam peperangan, menaikkan batas usia minimum perekrutan sukarela, dan mencegah serta mengkriminalisasi perekrutan anak oleh kelompok bersenjata non-nasional. Selain itu, negara-negara pihak harus mengambil langkah-langkah administratif dan tindakan lainnya untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol ini, serta menjalin kerja sama internasional dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban.

(-)

(-)