Undang-Undang ini mengesahkan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dan melindungi anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata. Protokol ini mengatur upaya pencegahan perekrutan, pelatihan, dan pemanfaatan anak dalam konflik bersenjata, baik di dalam negeri maupun antarnegara. Negara-negara pihak diwajibkan untuk memastikan bahwa anggota angkatan bersenjata yang belum berumur 18 tahun tidak dilibatkan secara langsung dalam peperangan, menaikkan batas usia minimum perekrutan sukarela, dan mencegah serta mengkriminalisasi perekrutan anak oleh kelompok bersenjata non-nasional. Selain itu, negara-negara pihak harus mengambil langkah-langkah administratif dan tindakan lainnya untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol ini, serta menjalin kerja sama internasional dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban.