For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date12 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa pungutan uang leges tidak termasuk dalam objek retribusi dan bukan merupakan penerimaan daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002. Dengan pencabutan ini, maka pemungutan uang leges di Kabupaten Bengkayang dihentikan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)