on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa pungutan uang leges tidak termasuk dalam objek retribusi dan bukan merupakan penerimaan daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002. Dengan pencabutan ini, maka pemungutan uang leges di Kabupaten Bengkayang dihentikan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.