Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah, menghapus definisi yang dianggap tidak relevan, dan menambahkan definisi baru terkait retribusi daerah.
- Pasal 6: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, salinan akta, perubahan nama, dan pelaporan kejadian penting di luar negeri). Tarif dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (OA), serta mempertimbangkan keterlambatan pelaporan.
- Pasal 18: Merevisi ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, khususnya bagi keluarga pra sejahtera, keluarga sejahtera satu, dan pengusaha kecil. Pembebasan retribusi juga diberikan kepada wajib retribusi yang terkena bencana alam atau kerusuhan. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Pasal 21: Mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, serta menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan perpanjangan KTP.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan/kondisi saat ini dan meningkatkan pendapatan asli daerah.