For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Ternate 03/2008 · Perda Kota Ternate No. 03 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2008Publication Date:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date01 Maret 2008
Publication Date01 Maret 2008
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah, menghapus definisi yang dianggap tidak relevan, dan menambahkan definisi baru terkait retribusi daerah.
  2. Pasal 6: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, salinan akta, perubahan nama, dan pelaporan kejadian penting di luar negeri). Tarif dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (OA), serta mempertimbangkan keterlambatan pelaporan.
  3. Pasal 18: Merevisi ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, khususnya bagi keluarga pra sejahtera, keluarga sejahtera satu, dan pengusaha kecil. Pembebasan retribusi juga diberikan kepada wajib retribusi yang terkena bencana alam atau kerusuhan. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  4. Pasal 21: Mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, serta menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan perpanjangan KTP.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan/kondisi saat ini dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pengajuan permohonan perpanjangan KTP diancam dengan pidana kurungan/denda.