Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyusunan Klasifikasi Arsip bertujuan untuk:
- Memperoleh keseragaman dalam menggunakan Klasifikasi Arsip.
- Mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit organisasi.
- Menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip.
- Menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan.
- Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan fungsi fasilitatif dan fungsi substantif.
- Fungsi fasilitatif meliputi kegiatan administrasi atau penunjang pada unit sekretariat, seperti perencanaan, kerja sama, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, kearsipan, pengawasan, data dan informasi, perpustakaan, layanan kesehatan, dan kegiatan fasilitatif lainnya.
- Fungsi substantif meliputi kegiatan pelaksanaan tugas pencipta Arsip, seperti bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pidana militer, bidang pemulihan aset, bidang pusat strategis, dan kegiatan substantif lainnya.
- Klasifikasi Arsip ditentukan berdasarkan sistem pengodean yang merupakan gabungan angka dan huruf sebagai Kode Klasifikasi Arsip. Kode Klasifikasi Arsip menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit organisasi. Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.