For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Kejaksaan 8/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 8 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 November 2022Publication Date:27 Oktober 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemeKlasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date01 November 2022
Publication Date27 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33).

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyusunan Klasifikasi Arsip bertujuan untuk:
    • Memperoleh keseragaman dalam menggunakan Klasifikasi Arsip.
    • Mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit organisasi.
    • Menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip.
    • Menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan.
  2. Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan fungsi fasilitatif dan fungsi substantif.
  3. Fungsi fasilitatif meliputi kegiatan administrasi atau penunjang pada unit sekretariat, seperti perencanaan, kerja sama, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, kearsipan, pengawasan, data dan informasi, perpustakaan, layanan kesehatan, dan kegiatan fasilitatif lainnya.
  4. Fungsi substantif meliputi kegiatan pelaksanaan tugas pencipta Arsip, seperti bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pidana militer, bidang pemulihan aset, bidang pusat strategis, dan kegiatan substantif lainnya.
  5. Klasifikasi Arsip ditentukan berdasarkan sistem pengodean yang merupakan gabungan angka dan huruf sebagai Kode Klasifikasi Arsip. Kode Klasifikasi Arsip menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit organisasi. Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.

(-)

(-)