For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw

Also known as: Perda Kabupaten Tambrauw 3/2012 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:29 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw
LocationPemerintah Kabupaten Tambrauw
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date29 Februari 2012
Place of EnactmentFef

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembentukan Organisasi:

  • BAPPEDA sebagai unsur perencana pembangunan daerah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan penanaman modal.
  • Inspektorat sebagai unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan kampung, dan pelaksanaan urusan pemerintahan kampung.
  • LTD terdiri dari beberapa badan dan kantor, termasuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kewenangan dan Tanggung Jawab:

  • Masing-masing organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, serta penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tugas tambahan untuk membuat pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Struktur Organisasi:

  • Setiap organisasi memiliki struktur yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Struktur organisasi masing-masing badan dan kantor tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)