For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 65 Tahun 2015

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 65 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan BMD

Also known as: Perbup Kabupaten Probolinggo 65/2015 · Perbup Kabupaten Probolinggo No. 65 Tahun 2015 · Perbup Kabupaten Probolinggo Nomor 65 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:16 November 2015
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan BMD
LocationPemerintah Kabupaten Probolinggo
Effective Date-
Publication Date16 November 2015
Place of EnactmentKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah, perubahan ketentuan mengenai TP-TGR, perubahan ketentuan mengenai bobot kesalahan TP-TGR, penambahan pasal baru mengenai kewajiban pihak ketiga yang merugikan daerah, penambahan bab baru mengenai keputusan atas kerugian, dan penambahan bab baru mengenai penyelesaian melalui badan peradilan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi istilah Pengawas Fungsional, Pihak Ketiga, dan Pihak Berwenang.
  • Perubahan Pasal 3 mengenai TP-TGR yang dilakukan karena perbuatan Pelaku TP-TGR yang mengakibatkan kerugian daerah.
  • Perubahan Pasal 7 mengenai faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan dalam menetapkan materi piutang TP-TGR.
  • Penyisipan Pasal 19 A dan Pasal 19 B mengenai kewajiban pihak ketiga yang terbukti bersalah dan merugikan daerah.
  • Penyisipan BAB VIII A mengenai keputusan atas kerugian, termasuk hukuman disiplin bagi pegawai dan sanksi bagi pihak ketiga.
  • Penyisipan BAB IX A mengenai penyelesaian melalui badan peradilan.

(-)

1. Terhadap Pihak Ketiga yang terbukti bersalah dan merugikan daerah yang dengan sengaja tidak menyelesaikan kerugian daerah dimaksud, maka dikenakan sanksi/hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pegawai/Pihak Ketiga yang wanprestasi/ingkar janji dari kewajiban melunasi/menyelesaikan/mengembalikan Kerugian Daerah sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan/atau demi pertimbangan hukum dilimpahkan ke Badan Peradilan. Apabila upaya penyelesaian tidak terselesaikan oleh Badan Peradilan, maka terhadap Pegawai/Pihak Ketiga yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.