For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kertas Dan Produk Berbahan Kertas

Also known as: Peraturan BSN 8/2019 · Peraturan BSN No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kertas Dan Produk Berbahan Kertas
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date18 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya di sektor kertas dan produk berbahan kertas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam hal akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Skema penilaian kesesuaian ini meliputi produk pulp kertas dan digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Pelaku usaha yang terlibat dalam sektor ini diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi yang mencakup evaluasi awal, inspeksi pabrik, dan asesmen proses produksi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan bagi lembaga penilaian kesesuaian yang harus diakreditasi oleh KAN.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)