For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana

Also known as: Permenkumham 40/2017 · Permenkumham No. 40 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:12 Februari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date12 Februari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan makanan yang layak bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara. Pemenuhan standar gizi yang memadai diharapkan dapat menunjang tugas pokok lembaga-lembaga tersebut dalam pembinaan, pelayanan, dan keamanan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan makanan, termasuk perencanaan anggaran, perencanaan menu, perhitungan kebutuhan bahan makanan, serta pengolahan dan pendistribusian makanan. Standar kecukupan gizi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013. Selain itu, peraturan ini menetapkan kebutuhan sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan untuk penyelenggaraan makanan, serta mengatur tentang higiene sanitasi makanan.

(-)

(-)