on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 4/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 4 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019
Qanun ini mengatur tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta menindaklanjuti kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
Bupati berwenang menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRK, lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Bupati menunjuk Pejabat Penyelesaian Kerugian Kabupaten (PPKK) dan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Kabupaten (TPKK) serta Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten. TPKK bertugas menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung kerugian, dan menginventarisasi aset pihak yang merugikan.
Proses penyelesaian meliputi verifikasi informasi kerugian, pemeriksaan oleh TPKK, penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) jika ada kesanggupan penggantian kerugian, atau penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) jika SKTJM tidak diperoleh. Jika ada keberatan terhadap SKP2KS, diselesaikan melalui Majelis. Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar. Penagihan dilakukan oleh Kepala SKPKK berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).