For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 4/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 4 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypeQanun
ThemePenyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentBlang Pidie

(-)

Qanun ini mengatur tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta menindaklanjuti kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.

Bupati berwenang menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRK, lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Bupati menunjuk Pejabat Penyelesaian Kerugian Kabupaten (PPKK) dan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Kabupaten (TPKK) serta Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten. TPKK bertugas menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung kerugian, dan menginventarisasi aset pihak yang merugikan.

Proses penyelesaian meliputi verifikasi informasi kerugian, pemeriksaan oleh TPKK, penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) jika ada kesanggupan penggantian kerugian, atau penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) jika SKTJM tidak diperoleh. Jika ada keberatan terhadap SKP2KS, diselesaikan melalui Majelis. Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar. Penagihan dilakukan oleh Kepala SKPKK berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).

1. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang berjalan sebelum berlakunya Qanun ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya. 2. Kerugian Kabupaten yang terjadi sebelum berlakunya Qanun ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian berpedoman pada ketentuan dalam Qanun ini.

(-)