For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai

Also known as: Permen PUPR 07/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 07/PRT/M/2015

Status:
Active
Effective Date:16 April 2015Publication Date:6 April 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePengamanan Pantai
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date16 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai diterbitkan dengan latar belakang pembagian kewenangan pengelolaan bangunan pengaman pantai antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pantai memiliki peran penting sebagai pusat pertumbuhan, pelabuhan, perdagangan, permukiman, dan ekosistem. Bangunan pengaman pantai bertujuan melindungi masyarakat, ekosistem, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan kawasan bernilai ekonomi atau sejarah dari kerusakan akibat kegiatan manusia atau bencana alam.

Peraturan ini mengatur pengamanan pantai berdasarkan zona pengamanan pantai dan mempertimbangkan wilayah sungai serta rencana pengelolaan sumber daya air. Ruang lingkupnya meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan bangunan, pengelolaan barang milik negara/daerah, pembiayaan, dan peran masyarakat. Pengamanan pantai bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman gelombang, genangan pasang tinggi, erosi, dan abrasi; melindungi fasilitas umum, sosial, dan kawasan bernilai ekonomi atau sejarah; serta mencegah pendangkalan muara sungai.

Aspek pengamanan pantai mencakup studi kelayakan dan penyusunan program pengamanan pantai (aspek umum), serta perencanaan detail, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengelolaan barang milik negara/daerah, pembiayaan, dan peran masyarakat (aspek teknis). Perencanaan detail meliputi inventarisasi dan penyusunan rencana detail, dengan mempertimbangkan kelestarian sumber daya pantai, dampak lingkungan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, peraturan perundang-undangan, kondisi politik dan kelembagaan, serta estetika.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengamanan pantai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan pengamanan pantai yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)