For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry

Also known as: PP 52/2021 · PP No. 52 Tahun 2021 · PP Nomor 52 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2021Publication Date:3 Maret 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Maret 2021
Publication Date03 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT ASDP Indonesia Ferry melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009-2015.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp598.579.637.032,00. Penambahan modal ini dilakukan untuk memperkuat posisi keuangan dan operasional perusahaan, yang statusnya sebagai Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.

(-)

(-)