For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 4/2024 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2024Publication Date:8 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date08 Agustus 2024
Publication Date08 Agustus 2024
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2008 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Lubuk Linggau untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan pembangunan selama periode tersebut. RPJPD disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program, serta bagi Pemerintah Kota dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Wali Kota, dengan pelaksanaan teknis oleh Kepala Bappedalitbang. Tata cara pengendalian dan evaluasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)