For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Pajak Reklame

Also known as: Keppres 92/1962 · Keppres No. 92 Tahun 1962 · Keppres Nomor 92 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur mengenai pemungutan pajak reklame. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur, yang menjalankan kekuasaan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Timur, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Landasan hukum keputusan ini adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Aceh Timur, dan Bupati Kepala Daerah Aceh Timur.

(-)

(-)