Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur mengenai pemungutan pajak reklame. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur, yang menjalankan kekuasaan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Timur, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Landasan hukum keputusan ini adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Aceh Timur, dan Bupati Kepala Daerah Aceh Timur.