on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 14/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Gambung. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2017 pada PDAM sebesar Rp. 67.567.668.649,00. Penyertaan modal daerah dalam APBD Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 23.500.000.000,00 dan bersifat permanen. Dana ini digunakan untuk mendukung pengembangan SPAM Gambung, meliputi pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) dan unit penunjang.
Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, dan PDAM berhak mendapat dukungan modal usaha. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Kas Daerah. Laporan pelaksanaan kemajuan pekerjaan dan penyerapan penyertaan modal daerah dilaporkan secara periodik kepada Bupati dan DPRD.