Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk mengembangkan penyediaan air minum yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah terselenggaranya penyediaan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah. Modal dasar Perumda bersumber dari APBD, pinjaman, hibah, subsidi, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah sebagai pemilik modal), Dewan Pengawas, dan Direktur. KPM memberikan persetujuan atas usulan Direktur dalam pengambilan kebijakan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direktur. Direktur bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan.