For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1967 tentang Penugasan Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri Indonesian Investment Conference Di Jenewa

Also known as: Keppres 198/1967 · Keppres No. 198 Tahun 1967 · Keppres Nomor 198 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 1967Publication Date:30 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri Indonesian Investment Conference Di Jenewa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 1967
Publication Date30 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menanggapi undangan dari TIME INCORPORATED, New York, U.S.A., agar Republik Indonesia diwakili dalam "Indonesian Investment Conference" di Jenewa pada tanggal 2 hingga 4 November 1967. Tujuannya adalah untuk menunjuk Delegasi dan mengatur pembiayaan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan penunjukan pejabat sebagai Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri konferensi tersebut. Keberangkatan Delegasi dilakukan dengan pesawat udara kelas satu atas tanggungan Pan American World Airways. Selama di luar negeri, waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Delegasi diberikan uang representasi dan biaya hotel ditanggung oleh TIME INCORPORATED, dengan uang saku sebesar 30% dari uang harian. Setelah tugas selesai, Delegasi wajib kembali ke Indonesia dan memberikan pertanggungjawaban serta laporan tertulis kepada Presiden. Setiap anggota Delegasi wajib berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)