For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2004Publication Date:1 Agustus 2004
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGaris Sempadan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date02 Agustus 2004
Publication Date01 Agustus 2004
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah Swantantra Tingkat ke I Djawa Tengah Seri A Nr 1 tentang Garis Sempadan buat Jalan-jalan Propinsi tanggal 27 Maret 1958 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke 1 Djawa Tengah Seri A Nr 3 tanggal 30 September 1960 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Provinsi Jawa Tengah. Maksud dari pengaturan garis sempadan adalah sebagai landasan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan serta pelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang direncanakan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis garis sempadan, termasuk:

  • Garis sempadan sungai (bertanggul dan tidak bertanggul) di dalam dan di luar kawasan perkotaan.
  • Garis sempadan saluran (bertanggul dan tidak bertanggul).
  • Garis sempadan danau, waduk, mata air, sungai pasang surut, dan pantai.
  • Garis sempadan jalan (arteri, kolektor, lokal, inspeksi, jembatan, persimpangan, tikungan, dan jalan masuk).
  • Garis sempadan jalan rel kereta api.
  • Garis sempadan pagar terhadap sungai, saluran, danau, waduk, mata air, sungai pasang surut, pantai, dan jalan.
  • Garis sempadan bangunan terhadap sungai, saluran, danau, waduk, mata air, sungai pasang surut, pantai, dan jalan.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, termasuk jenis kegiatan yang diizinkan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Semua kegiatan yang ada di Daerah Sempadan yang tidak sesuai dengan fungsi Daerah Sempadan harus disesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua kegiatan sebagaimana ayat (1) yang berdampak negatif terhadap fungsi Daerah Sempadan, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini harus sudah dipindahkan. 3. Untuk bangunan yang memiliki izin, pelaksanaan penyesuaiannya dilakukan pada saat mengubah bangunan kecuali bangunan khusus yang perlu dilindungi atau dilestarikan harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku 4. Pelaksanaan Ketentuan Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus didahului dengan Peraturan Garis Sempadan Kabupaten/Kota harus didahului dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan di Kabupaten/Kota. 5. Pada daerah-daerah yang sudah terbangun karena didasarkan pertimbangan tertentu akan diatur pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Barangsiapa melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-. Selain sanksi pidana, pelanggar dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi atas biaya sendiri.