For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran

Also known as: Perda Kota Depok 6/2011 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat, guna menghindari kerugian material dan immaterial dari bahaya kebakaran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Kota.
  2. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah alat yang diperiksa/diuji, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi alat pencegah/pemadam kebakaran.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan ukuran dan jenis pelayanan pemeriksaan, dengan tarif yang berbeda untuk APAR (berdasarkan ukuran), smoke detector, head detector, panel alarm control, hidran, siamesse connection, sprinkler, pompa hidran, dan pressure fan.
  5. Pemungutan Retribusi: Dilakukan di tempat layanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1x24 jam hari kerja.
  6. Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan di Kas Daerah. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan STRD. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKRD.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
  10. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Walikota.
  11. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi.
  12. Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  13. Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  14. Insentif Pemungutan: Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

  1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
  2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.