Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPIK, serta bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri. RPIP diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional di daerah, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan industri. Tujuan RPIP adalah untuk menata potensi sumber daya industri Daerah Provinsi, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri Daerah Provinsi, mewujudkan industri Daerah Provinsi yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri provinsi guna memperkuat ekonomi Daerah Provinsi dan memperkokoh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesadaran masyarakat Daerah Provinsi secara merata dan berkeadilan. Industri unggulan yang menjadi prioritas adalah industri pengolahan kopi, kakao, rumput laut, tekstil dan sutera, markisa, dan hasil hutan. RPIP ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun (2018-2038) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Menteri yang membidangi urusan perindustrian melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIP. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan hal yang sama terhadap pelaksanaan RPIK. Pendanaan pelaksanaan RPIP dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja Daerah dan sumber lain yang sah.