on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 10/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam peraturan. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan yang tidak bersifat komersial, seperti untuk keperluan rumah tangga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan kalender.
Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.