For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 27/PMK.05/2015 · PMK No. 27/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2015Publication Date:13 Februari 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Februari 2015
Publication Date13 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh universitas tersebut, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan layanan program pascasarjana. Kebijakan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif Layanan Akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)