Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Budaya Integritas bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melalui pembangunan budaya integritas di kalangan penyelenggara pemerintahan daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas dan prinsip pembangunan budaya integritas, pembentukan dan tugas Komite Integritas, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. Komite Integritas memiliki tugas menyusun visi dan prioritas pembangunan budaya integritas, menyelaraskan program kegiatan, dan melakukan evaluasi. Faktor-faktor pembangunan budaya integritas meliputi komite integritas, sistem integritas, peningkatan skala integritas organisasi, dan penyediaan tunas integritas. Perangkat daerah yang berhasil dalam pembangunan budaya integritas akan diberikan penghargaan berupa sertifikasi. Biaya pelaksanaan pembangunan budaya integritas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan sumber-sumber lain yang sah.