For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso

Also known as: Perda Kabupaten Poso 2/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:18 Maret 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date-
Publication Date18 Maret 2016
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Poso pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang penyediaan air bersih, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan PDAM.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan cakupan pelayanan air minum untuk MBR.
  2. Meningkatkan jangkauan operasional dan daya saing PDAM.
  3. Menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Daerah menyertakan modal sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) yang akan direalisasikan dalam dua tahap, yaitu Rp. 3.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2016 dan Rp. 3.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2017. Penempatan modal ini akan dicantumkan dalam APBD tahun berkenaan dan direalisasikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penyaluran sambungan air minum untuk MBR akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)