Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2003. Latar belakangnya adalah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perhitungan tersebut secara resmi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 252.361.336.023,00 dan belanja sebesar Rp. 264.460.000.620,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 13.098.664.597,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 24.512.751.332,00 dan pengeluaran sebesar Rp 11.414.086.735,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.09~ 664.597,0U. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.