For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 8/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2004Publication Date:4 Mei 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date10 Mei 2004
Publication Date04 Mei 2004
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2003. Latar belakangnya adalah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perhitungan tersebut secara resmi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 252.361.336.023,00 dan belanja sebesar Rp. 264.460.000.620,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 13.098.664.597,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 24.512.751.332,00 dan pengeluaran sebesar Rp 11.414.086.735,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.09~ 664.597,0U. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)