Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data hasil pendaftaran.
- Kewajiban pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kecamatan dan desa/kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
- Kewajiban dan kewenangan instansi pelaksana dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi dan validasi informasi.
- Pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan, pendaftaran perpindahan penduduk (WNI dan orang asing), pendaftaran penduduk non permanen, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, dokumen yang meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
- Perlindungan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi penduduk dan pemanfaatan serta pemberian hak akses data.
- Pencatatan Sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan akta, pembetulan akta pencatatan sipil, dan pencatatan peristiwa penting lainnya.