For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Deli Serdang

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 7/2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Deli Serdang
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data hasil pendaftaran.
  2. Kewajiban pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kecamatan dan desa/kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  3. Kewajiban dan kewenangan instansi pelaksana dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi dan validasi informasi.
  4. Pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan, pendaftaran perpindahan penduduk (WNI dan orang asing), pendaftaran penduduk non permanen, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
  5. Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, dokumen yang meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
  6. Perlindungan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi penduduk dan pemanfaatan serta pemberian hak akses data.
  7. Pencatatan Sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan akta, pembetulan akta pencatatan sipil, dan pencatatan peristiwa penting lainnya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dokumen kependudukan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting diancam dengan pidana. 2. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk diancam dengan pidana. 3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan diancam dengan pidana. 4. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan diancam dengan pidana. 5. Setiap pejabat dan petugas yang melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan diancam dengan pidana. 6. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan diancam dengan pidana. 7. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu, diancam dengan pidana. 8. Dalam hal pejabat atau petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, melakukan dan membantu melakukan tindak pidana, pejabat yang bersangkutan diancam dengan pidana.