For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PMK 128/PMK.02/2016 · PMK No. 128/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:23 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePersyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date23 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan besar manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur hak-hak peserta program Tabungan Hari Tua yang meliputi Manfaat Asuransi Dwiguna dan Manfaat Asuransi Kematian (Askem). Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, atau berhenti karena sebab-sebab lain. Manfaat Askem diberikan dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, isteri/suami meninggal dunia, atau anak meninggal dunia. Besar manfaat asuransi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan penghasilan terakhir, masa iuran, dan faktor-faktor lain yang relevan. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk membukukan akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya dalam akun peserta masing-masing. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Direksi PT Taspen (Persero).

1. Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004.

(-)