For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Baubau 21/2025 · Perwali Kota Baubau No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2025Publication Date:2 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date02 Juni 2025
Publication Date02 Juni 2025
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 berjalan secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait aspek pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Kebijakan ini melakukan penyesuaian substansial terhadap pedoman pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan batasan nilai untuk metode Pengadaan Langsung, di mana Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya ditetapkan paling banyak Rp200.000.000,00 dan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp400.000.000,00. Selain itu, diatur mengenai pemberian honorarium bagi Pejabat Pengadaan Barang/Jasa sesuai Standar Biaya Umum. Peraturan ini juga mempertegas kewenangan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk kewenangan KPA dalam menjawab sanggah banding, penugasan PPK, serta kewajiban kompetensi bagi KPA yang melaksanakan tugas PPK. Ketentuan mengenai bentuk kontrak (Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian, dan Surat Pesanan) disesuaikan berdasarkan nilai pengadaan. Terakhir, peraturan ini mengatur ketentuan pemberian uang muka bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta persyaratan jaminan pelaksanaan dan kriteria pengadaan dalam keadaan tertentu.

(-)

(-)