Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian yang berfokus pada pengembangan perdagangan, jasa, dan industri berskala regional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang mencakup pengembangan Kota Tepian dengan konsep waterfront city development, peningkatan akses pelayanan perkotaan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana kota, penguatan infrastruktur dan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan, pelestarian Kawasan Lindung, pengembangan Kawasan Budi Daya, pengembangan fungsi kawasan kepentingan ekonomi kota, pemantapan kawasan kepentingan sosial budaya berbasis kearifan lokal, dan pemantapan kawasan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Ketentuan substansial meliputi sistem pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, danau, penyeberangan, laut, udara), sistem jaringan energi (minyak, gas, ketenagalistrikan), sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan (SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, drainase, pejalan kaki). Rencana pola ruang terdiri dari Kawasan Lindung (badan air, perlindungan setempat, ruang terbuka hijau) dan Kawasan Budi Daya (badan jalan, hutan produksi, pertanian, pertambangan dan energi, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan).