For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Also known as: UU 14/1957 · UU No. 14 Tahun 1957 · UU Nomor 14 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:25 Maret 1957
Transportasi & LogistikAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date25 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang tahun 1954 Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 119)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian VIIIB dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya yang terkait dengan Kementerian Perhubungan Jawatan Pelayaran. Perubahan ini melibatkan penambahan dan pengurangan dana pada berbagai pos pengeluaran, termasuk penambahan dana untuk jawatan dan pengeluaran umum, dinas kapal-kapal negara, dinas radio, dinas hidrografi, kesyahbandaran dan kepanduan, serta pengajaran ilmu pelayaran. Sebaliknya, pengurangan dana dilakukan pada pos perambuan dan penerangan pantai, dewan pelayaran, dan gudang-gudang serta bengkel-bengkel. Undang-Undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1953.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)