For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Also known as: PMK 96/PMK.010/2020 · PMK No. 96/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2020Publication Date:24 Juli 2020
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Agustus 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal langsung guna mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional. Perubahan dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Ketentuan substansial meliputi penetapan nilai aktiva tetap berwujud oleh Menteri Keuangan, penggunaan sistem OSS untuk penentuan kesesuaian pemenuhan dan pengajuan permohonan fasilitas, serta pelaksanaan pemberian fasilitas oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengajuan permohonan fasilitas sebelum produksi komersial dan pelaporan realisasi penanaman modal.

1. Terhadap permohonan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permohonan Wajib Pajak yang telah diajukan secara daring atau luring tetapi belum diterbitkan keputusan pemberian fasilitas sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa: a. Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.