For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Buton 3/2023 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 November 2023Publication Date:1 November 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date01 November 2023
Publication Date01 November 2023
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 Nomor 86, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 23).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib secara administratif dan teknis di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan, mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, dan menyesuaikan dengan regulasi serta kondisi terkini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk:

  1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya).
  2. Standar teknis (perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian BGCB, penyelenggaraan BGH).
  3. Proses penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran).
  4. Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  5. Pendataan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Kewajiban memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
  2. Kewajiban memanfaatkan bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi yang ditetapkan.
  3. Kewajiban memelihara dan merawat bangunan gedung agar tetap laik fungsi.

1. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah berdiri dan belum memiliki PBG, permohonan PBG dan proses penerbitannya diajukan bersamaan dengan penerbitan SLF. 2. Dokumen SLF Bangunan Gedung dan/atau prasarana dan sarana Bangunan Gedung yang telah diperoleh masih tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen tersebut berakhir. 3. Permohonan penerbitan izin mendirikan bangunan yang telah diterima dan dinyatakan lengkap tetap diproses dan akan dipersamakan dengan PBG tanpa verfikasi teknis kembali. 4. Bangunan Gedung yang melanggar sempadan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sempadan harus memiliki PBG paling lama 5 (lima) tahun. 5. Dalam hal bangunan gedung pemerintah dan bangunan gedung non-pemerintah yang dibangun dan belum menambahkan unsur ornamen yang mengacu pada ornamen bercorak lokal, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun. 6. Izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan bentuk dan fungsi.

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Pemilik yang belum mendapatkan persetujuan pembongkaran dikenai sanksi administratif. 3. Dalam hal Pemilik tidak menyesuaikan Konstruksi Bangunan Gedung atau mengajukan perubahan PBG maka dikenai sanksi administratif. 4. Dalam hal Pemilik atau Pengguna tidak memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG maka dikenai sanksi administratif. 5. Dalam hal Pemilik tidak memiliki PBG saat akan mengubah, memperluas dan mengurangi Bangunan Gedung dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung, maka dikenai sanksi administratif. 6. Dalam hal pemilik PBG tidak mengurus ulang atau mengajukan permohonan PBG perubahan maka dikenai sanksi administratif. 7. Bagi Pemilik Bangunan Gedung yang tidak menggunakan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya dikenakan sanksi administratif.