For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perpu 1/2006 · Perpu No. 1 Tahun 2006 · Perpu Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2006Publication Date:7 Maret 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 2006
Publication Date07 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kekosongan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masa jabatannya akan berakhir pada Maret 2006. Hal ini terjadi karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang baru tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga pengusulan anggota KPU baru belum dapat dilakukan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU saat ini hingga terbentuknya penyelenggara pemilihan umum yang baru.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa anggota KPU yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 akan tetap melaksanakan tugasnya hingga terbentuknya penyelenggara pemilihan umum yang baru. Peraturan ini tidak mencakup pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga, melainkan fokus pada perpanjangan masa jabatan anggota KPU yang ada.

(-)

(-)