For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

Also known as: Peraturan OJK 60 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 60 /POJK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKeterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-82/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu beserta Peraturan Nomor X.M.1 yang merupakan lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur keterbukaan informasi pemegang saham tertentu dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengawasan dan pengaturan di sektor Pasar Modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mewajibkan Direktur atau Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka serta pihak yang memiliki 5% atau lebih saham untuk melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham kepada OJK dalam waktu 10 hari setelah transaksi. Laporan harus mencakup informasi seperti nama, jumlah saham, harga, tanggal transaksi, dan tujuan transaksi. Laporan ini harus tersedia untuk publik di OJK.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu. 3. Denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama dengan sanksi lainnya.