on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1959 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perancang Nasional
Also known as: PP 49/1959 · PP No. 49 Tahun 1959 · PP Nomor 49 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tata tertib bagi Dewan Perancang Nasional (DEPERNAS) sesuai dengan Undang-undang No. 80 tahun 1958. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan fungsi DEPERNAS dalam menyusun rancangan dasar Undang-undang Pembangunan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi DEPERNAS, termasuk pimpinan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal. Ketua memimpin sidang pleno dan mewakili DEPERNAS ke luar. Wakil Ketua menggantikan Ketua jika berhalangan. Sekretaris Jenderal mengelola kepegawaian dan memberikan nasihat dalam rapat. Anggota DEPERNAS memiliki masa jabatan lima tahun dan terlibat dalam seksi-seksi pembangunan. Panitia Khusus dapat dibentuk untuk tugas tertentu, termasuk Panitia Rumah Tangga, Panitia Keahlian Pembangunan, dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakyat. Setiap panitia memiliki tugas spesifik terkait penyusunan dan penilaian rancangan pembangunan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur sidang dan rapat, serta hak dan kewajiban anggota dalam mengajukan usul dan memberikan suara.