For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan Bupati dan Wakil Bupati

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 5/2021 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2021Publication Date:13 Desember 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date13 Desember 2021
Publication Date13 Desember 2021
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 2, Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 9, Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, profesional, dan transparan. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Keuangan: Gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya (keluarga, beras, pajak penghasilan, pembulatan gaji, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi).
  2. Sarana dan Prasarana Kerja: Rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan.
  3. Biaya Operasional: Biaya pemeliharaan rumah jabatan, biaya pembelian barang inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan kendaraan dinas jabatan, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya belanja rumah tangga, biaya perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas beserta atributnya, dan dana operasional. Besaran dana operasional diatur berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah, dengan alokasi 60% untuk Bupati dan 40% untuk Wakil Bupati.
  4. Larangan Penerimaan Rangkap: Bupati dan Wakil Bupati tidak dibenarkan menerima penghasilan dan/atau fasilitas rangkap dari negara.
  5. Dana Operasional Penjabat Bupati: Penjabat atau Penjabat Sementara Bupati berhak menggunakan dana operasional Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)