Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak dikomersialkan atau merupakan ikutan dari pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar.
- Tarif Pajak: 7% (tujuh persen).
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pengambilan mineral berlokasi.
- Masa Pajak: 1 (satu) bulan kalender.
- SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam kondisi tertentu.
- Pembayaran: Pajak harus dibayar sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutang.
- Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Pembukuan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.