Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Bangka. Ketertiban umum didefinisikan sebagai keadaan masyarakat yang tertib, teratur, nyaman, dan tentram. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk kebersihan dan keindahan bangunan, jalan, jalur hijau, taman, tempat perbelanjaan, terminal, dan pelabuhan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan larangan bagi pemilik atau penghuni bangunan terkait pemeliharaan persil, pagar, penghijauan, pengelolaan sampah, dan pencegahan penyakit. Peraturan ini juga mengatur ketertiban jalan dan angkutan jalan, termasuk larangan membuat portal tanpa izin, merusak rambu lalu lintas, dan menggunakan jalan tidak sesuai fungsinya. Selain itu, diatur pula mengenai ketertiban sungai, saluran air, kolam, dan kolong, termasuk larangan membuat bangunan di tanggul sungai dan mencemari air.
Peraturan ini juga mengatur ketertiban di tempat perbelanjaan, terminal, dan pelabuhan, termasuk kewajiban menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan. Lebih lanjut, diatur mengenai ketertiban lingkungan, usaha, kesehatan, sosial, susila, dan parkir. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diawasi oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.