For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 6/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:29 Juli 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date29 Juli 2005
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Kesehatan Umum dan Ketertiban Kota dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Bangka. Ketertiban umum didefinisikan sebagai keadaan masyarakat yang tertib, teratur, nyaman, dan tentram. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk kebersihan dan keindahan bangunan, jalan, jalur hijau, taman, tempat perbelanjaan, terminal, dan pelabuhan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan larangan bagi pemilik atau penghuni bangunan terkait pemeliharaan persil, pagar, penghijauan, pengelolaan sampah, dan pencegahan penyakit. Peraturan ini juga mengatur ketertiban jalan dan angkutan jalan, termasuk larangan membuat portal tanpa izin, merusak rambu lalu lintas, dan menggunakan jalan tidak sesuai fungsinya. Selain itu, diatur pula mengenai ketertiban sungai, saluran air, kolam, dan kolong, termasuk larangan membuat bangunan di tanggul sungai dan mencemari air. Peraturan ini juga mengatur ketertiban di tempat perbelanjaan, terminal, dan pelabuhan, termasuk kewajiban menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan. Lebih lanjut, diatur mengenai ketertiban lingkungan, usaha, kesehatan, sosial, susila, dan parkir. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diawasi oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dapat dikenakan sanksi pembongkaran setelah teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (4) dapat dikenakan sanksi penutupan. 3. Pelanggaran terhadap pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20 ayat (1), (2), 21 ayat (1), 22 dan Pasal 23 diancam pidana kurungan atau denda. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 9, 19, 20 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 21 ayat (2), (3), (6) diancam pidana kurungan atau denda. 5. Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (6) dapat dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.