For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2016Publication Date:22 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date22 Desember 2016
Publication Date22 Desember 2016
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2002 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Wewenang PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan.
  2. Pembentukan sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS.
  3. Hak PPNS untuk memperoleh uang insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Kewajiban PPNS dalam melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  5. Persyaratan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah/janji PPNS.
  6. Mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS.
  7. Penggunaan kartu tanda pengenal PPNS.
  8. Pelaksanaan penyidikan oleh PPNS yang harus dilengkapi dengan surat perintah penyidikan dan koordinasi dengan Penyidik Polri.
  9. Penegakan Kode Etik Profesi PPNS melalui pembentukan tim kehormatan Kode Etik Profesi PPNS.
  10. Tata kerja PPNS dalam berhubungan dengan PPNS lain dan pihak yang diperiksa.
  11. Pembinaan terhadap PPNS yang meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.
  12. Penggunaan pakaian seragam dan atribut PPNS.
  13. Pembiayaan pelaksanaan operasional PPNS yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

1. Kartu tanda pengenal PPNS yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya kartu tanda pengenal PPNS. 2. Proses pengangkatan calon PPNS menjadi PPNS yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan berdasarkan atau menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini. 3. Calon PPNS yang belum dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji, harus dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.

(-)