on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: