on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua ke Dalam Modal Saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
Also known as: Perda Provinsi Papua 2/2012 · Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Papua ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera Holding Company (PT. Rakyat Papua Sejahtera HC).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 31 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan pengelolaan dana otonomi khusus guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Rakyat Papua Sejahtera HC. Sekurang-kurangnya 70% dari modal dasar PT. Rakyat Papua Sejahtera HC sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) atau sekurang-kurangnya Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Penyertaan modal ini disediakan dalam bentuk uang tunai yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Tahun 2012 dan Tahun 2013, serta dalam bentuk barang/aset berupa 1 (satu) unit kapal penumpang perintis KM. Papua Baru dan tanah berikut bangunan gedung percetakan beserta peralatan/mesin dan personil.
Kapal Penumpang Perintis KM. Papua Baru utamanya diperuntukan bagi pelayanan kepada masyarakat dalam negeri khususnya angkutan laut perintis dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi rakyat di Papua. Kapal tersebut diserahkan kepada PT. Papua Lintas Nusantara, anak perusahaan dari PT. Rakyat Papua Sejahtera HC. Tanah, bangunan gedung percetakan beserta peralatan/mesin dan personil diserahkan kepada PT. Percetakan Rakyat Papua, yang juga merupakan anak perusahaan dari PT. Rakyat Papua Sejahtera HC.
Pengisian dana penyertaan modal setiap tahun anggaran dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada pengeluaran pembiayaan daerah. Gubernur melaporkan perkembangan penyertaan modal setiap tahun anggaran kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran berkenaan. PT. Rakyat Papua Sejahtera HC wajib memberikan laporan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal kepada Gubernur setiap tahun.
Pengendalian atas penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan oleh Gubernur. Pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan eksternal.