For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembubaran Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos

Also known as: Keppres 11/1964 · Keppres No. 11 Tahun 1964 · Keppres Nomor 11 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 1963Publication Date:20 Januari 1964
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 1963
Publication Date20 Januari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 62) yang mengakibatkan Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos tidak lagi diperlukan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos tidak lagi diperlukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1963. Oleh karena itu, keputusan ini bertujuan untuk memberhentikan Ketua dan para Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos dari jabatan mereka. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Saudara Indra Kasoema (S.H.) sebagai Ketua, serta Saudara Sumardi Mangunkusumo (S.H.), Saudara S. Atmodiningrat (S.H.), Saudara Gondosuwirjo, dan Saudara Soetjitro sebagai Anggota Dewan Pengawas. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa mereka selama menjalankan tugas. Keputusan ini juga disampaikan kepada beberapa menteri dan badan terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)